32 Warga Terjaring Operasi Tertib Masker di Tanah Abang
Petugas Satpol PP Kecamatan Tanah Abang kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask). Hasilnya sebanyak 32 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dijatuhi sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum.
Rata-rata para pelanggar ini merupakan para pejalan kaki
Koordinator Lapangan Satpol PP Kecamatan Tanah Abang
, Husni Pamungkas mengatakan, Operasi Tibmask dilakukan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19, terlebih saat ini wilayah DKI Jakarta masuk dalam kategori PPKM level 2 sehingga perlu pegawasan yang lebih intensif sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes)."Hari ini para pelanggar memilih sanksi sosial yakni menyapu fasilitas umum selama 60 menit. Rata-rata para pelanggar ini merupakan para pejalan kaki," ujar Husni, Rabu (1/12).
Petugas Gabungan Bubarkan Kerumunan di Dua LokasiDikatakan Husni, hari ini, operasi dilakukan di Jalan Kebon Kacang, Jalan Palmerah Barat, Jalan Danau Rondano, Jalan Kebon Jati depan Blok G Tanah Abang, serta di Jalan KH Mas Mansyur.
"Kegiatan berjalan kondusif. Kami mengerahkan 15 personel. Kami juga selalu mengimbau agar warga tetap mematuhi prokes untuk pencegahan COVID-19," tandasnya.